Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Kandung
Dilakukan Bertahun-Tahun
Jumat, 22 Maret 2013 – 06:59 WIB
Aep menceritakan, pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak 2010 hingga 2012 saat istrinya tengah bekerja menjadi buruh tani. Akibat kejadian tersebut akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak.
"Akibat perbuatannya, kini kedua Ayah pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pelaku AHB mengaku sudah tidak terhitung melakukan perbuatan senonoh itu dan menyesal telah melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap anak kandungnya dan siap menjalani hukuman.
"Iya, saya terpaksa melakukan ini karena tidak tahan menahan nafsu birahi saat melihat kemolekan tubuh anak saya itu. Saya menyesal dan saya pun siap menerima hukuman apapun karena telah berdosa mencabuli anak sendiri," ungkapnya. (try)
SOREANG-Seorang ayah di Desa Citamiang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tega menggauli dua anak kandungnya sendiri. Tragisnya lagi, pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas