Ayah Bejat, Sungguh Bejat, Anak Lagi Sakit Malah Digituin

Ayah Bejat, Sungguh Bejat, Anak Lagi Sakit Malah Digituin
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, memvonis Gunawan (37) ayah bejat yang tega mencabuli Un (15) anak kandungnya sendiri. 

Vonis majelis hakim tak main-main, sebab ketua majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 19 tahun. 

”Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan secara sah bersalah melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim Yus Enidar di ruang Garuda PN Tanjungkarang seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (3/9). 

Yus Enidar juga mengganjar Gunawan dengan denda sebanyak Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. 

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum dan Gunawan menyatakan terima. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menuntut Gunawan (37), warga Jl. Z.A. Pagar Alam, Gedongmeneng ini, dengan pidana penjara selama 20 tahun. Ia juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin, JPU menyatakan, Gunawan terbukti mencabuli Un (15), anak kandungnya sendiri. Ia melanggar pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sopir ini dituntut JPU tinggi, lantaran mencabuli UN (15) yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri. Akibatnya, dalam persidangan ia dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. 

BANDARLAMPUNG – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, memvonis Gunawan (37) ayah bejat yang tega mencabuli Un (15)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News