Ayah Bejat, Sungguh Bejat, Anak Lagi Sakit Malah Digituin
Dalam pertimbangan tuntutan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Gunawan lantaran menghilangkan masa depan anak kandung dan perbuatan dilakukan saat korban sedang sakit.
”Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ujar JPU.
Ia juga diganjar dengan pidana denda dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa satu buah kaus abu-abu dan rok SMP disita untuk dimusnahkan.
Jaksa menuntut Gunawan lantaran dalam fakta persidangan menurut jaksa, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76 D UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yus Enidar sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda membacakan pledoi (nota pembelaan). Perbuiatan bejat Gunawan terhadap anak kandungnya dilakukan berkali-kali.
Didalam tuntutannya JPU menjelaskan perbuatan kali pertama dilakukan pada Rabu (2/3) silam. Saat itu korban Um sedang menonton televisi. Lantaran tergiur dengan kemolekan sang anak Gunawan kemudian memanggil Um kedalam kamar.
”Saat itu terdakwa mengimingi-imingi saksi korban dengan berjanji akan membelikan bakso. Setelah disetubuhi, terdakwa berpesan agar tidak memberitahu ibu,” ujar JPU Supriyanti.
Selang satu hari berikutnya, melihat sang istri tak berada dirumah, Gunawan kembali melancarkan aksi bejatnya dihari itu ia kembali mencabuli Um, anak gadisnya.
BANDARLAMPUNG – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, memvonis Gunawan (37) ayah bejat yang tega mencabuli Un (15)
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari