Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
jpnn.com, JAMBI - Seorang ayah di Muaro Jambi, Tujan alias Tarsum, 39, tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun belakangan hingga sang anak menginjak usia Remaja.
Pelaku diketahui adalah warga Desa Arang-rang Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muarojambi.
Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban semenjak tahun 2013, saat itu korban, sebut saja Bunga, masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.
"Pertama dilakukan itu pada tahun 2013, sekitar pukul 00.30 Wib malam, saat korban sedang tidur di kamar, kemudian pelaku mendatangi korban dan memaksanya melakukan persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Afrito Marbaro seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dibelikan handphone dan pakaian oleh pelaku.Jika menolak, pelaku mencekik leher korban dan mengancam akan dibunuh.
Dilanjutkan kasat, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu tamat SMA dan berusia 19 tahun. "Terakhir dilakukannya, pada tahun 2017 lalu,’’ sampainya.
Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian di rumahnya setelah dilaporkan istrinya yang berinisial NS. "Ya pelaku kita amankan di rumahnya, karena pelaku bersama korban masih tinggal dalam satu rumah," sebutnya.
Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa, satu buah bantal, satu helai sarung, dan satu helai sprey yang digunakan korban pada saat melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu.
Seorang ayah di Muaro Jambi, Tujan alias Tarsum, 39, tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun belakangan hingga sang anak menginjak usia Remaja.
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?