Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Jumat, 09 November 2018 – 20:55 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kasat.(era/hfz)
Seorang ayah di Muaro Jambi, Tujan alias Tarsum, 39, tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun belakangan hingga sang anak menginjak usia Remaja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa