Ayah Berdua dengan Anak di Rumah, Jahat Banget, Parah!

Ayah Berdua dengan Anak di Rumah, Jahat Banget, Parah!
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

"Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," katanya.

Dedi menjelaskan, LM dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (hsb)


LM layak mendapat predikat ayah bejat. Pria 38 tahun itu tega berulang kali menggauli putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News