Ayah Berdua dengan Anak di Rumah, Jahat Banget, Parah!
Minggu, 28 Juli 2019 – 15:15 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
"Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," katanya.
Dedi menjelaskan, LM dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (hsb)
LM layak mendapat predikat ayah bejat. Pria 38 tahun itu tega berulang kali menggauli putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana