Ayah Biadab, 7 Tahun Cabuli Anak Kandung
Rabu, 23 Januari 2013 – 08:45 WIB

Ayah Biadab, 7 Tahun Cabuli Anak Kandung
Tidak terima anaknya dicabuli, kedua orangtua korban langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Mapolsek Nanggung. RM pun langsung digelandang untuk ditahan. Baik RM maupun bapak bejat IS, bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sdk/cr1)
BOGOR--Kasus pencabulan terhadap anak-anak terus saja terjadi di Bogor. Yang teranyar terungkap, bakal membuat anda geleng-geleng kepala. Seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir