Ayah Biadab Ini Cabuli Anak 3 Tahun
jpnn.com - SURABAYA- Mapolsek Lakarsantri Surabaya menangkap tersangka Rohmat (35) warga Njeruk.
Rohmat adalah seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, selama tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Korban terpaksa menurut karena diancam untuk dibunuh dan dijual.
Saat ini anak tirinya telah berusia 15 tahun.
Perbuatan kuli bangunan ini akhirnya terbongkar, setelah sang istri, ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi Mawar di dalam kamar mandi.
“Tersangka mengaku meski dilayani sang istri, tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh Mawar,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto.
Barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum diamankan polisi.
Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, melanggar undang- undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(end/flo/jpnn)
SURABAYA- Mapolsek Lakarsantri Surabaya menangkap tersangka Rohmat (35) warga Njeruk. Rohmat adalah seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, selama
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah