Ayah Biadab, Mengamuk dan Pukuli 2 Anak Kandungnya di Depan Mantan Istri
Senin, 14 Februari 2022 – 22:18 WIB

Ayah penganiaya anak G saat ini ditahan di tahanan Polres Lampung Utara, Foto: Dokumentasi Humas Polres Lampung Utara
"Saat ini, G sudah ditahan di tahanan Polres Lampung Utara," jelasnya.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Anak, serta UU Darurat terkait pengancaman menggunakan sajam. (mcr32/jpnn)
Perbuatan G sungguh biadab, dia tegas menganiaya dua anak kandungnya dan mengancam mantan istrinya dengan sajam
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading