Ayah Bocah 6 Tahun yang Melapor Polisi Sendirian Akhirnya Tersangka
jpnn.com - SURABAYA - Pihak Polsek Semampir, Surabaya tak menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dialami bocah pemberani 6 tahun, IA yang melapor ke kantor polisi seorang diri setelah dianiaya sang ayah. Polisi pun akhirnya menetapkan Agus Arifin, yah IA sebagai tersangka.
Surat pernyataan tidak akan mengulangi kekerasan terhadap IA yang dibuat Agus tidak membuat pria berusia 32 tahun itu lolos dari jeratan hukum.
Seperti diberitakan, IA tiba-tiba datang ke Polsek Semampir Jumat lalu (11/12). Dia mengaku baru saja dipukuli bapak dan ibunya. Polisi akhirnya merespons laporan bocah itu.
Penetapan Agus sebagai tersangka didasari keterangan pengakuan pria itu yang pernah memukul IA di bagian paha. Ada juga barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul bocah itu.
Untuk lebih menguatkan bukti adanya tindak kekerasan, polisi membawa IA ke RS Bhayangkara untuk divisum. Hasil visum yang diperkirakan keluar seminggu kemudian itu bisa digunakan untuk menjerat Agus dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ada juga pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman tiga tahun penjara. (all/ant/aph/c10/fat)
SURABAYA - Pihak Polsek Semampir, Surabaya tak menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dialami bocah pemberani 6 tahun, IA yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak