Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
Kamis, 27 Oktober 2011 – 03:53 WIB
BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10).
Pelipus yang berdiri di depan hakim hanya menunduk. Ia menerima putusan itu.
Baca Juga:
Pelipus warga Nongsa. Ia mencabuli anak kandungnya sendiri, Vr yang masih berumur 14 tahun. Berkali-kali Pelipus meraba-raba kemaluan anaknya itu, bahkan hendak memperkosanya.
Tak tahan, Vr melaporkan kejadian itu ke kakaknya. Mereka berdua inilah yang akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya itu ke polisi.
BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering