Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun

Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10).

Pelipus yang berdiri di depan hakim hanya menunduk. Ia menerima putusan itu.

Pelipus warga Nongsa. Ia mencabuli anak kandungnya sendiri, Vr yang masih berumur 14 tahun. Berkali-kali Pelipus meraba-raba kemaluan anaknya itu, bahkan hendak memperkosanya.

Tak tahan, Vr melaporkan kejadian itu ke kakaknya. Mereka berdua inilah yang akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya itu ke polisi.

BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News