Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
Kamis, 27 Oktober 2011 – 03:53 WIB
Saat persidangan kemarin, hakim Soebandi menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti melanggar pasal 82 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Baca Juga:
"Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, maka hakim menyatakan terdakwa bersalah. Menimbang hal yang memberatkan dan meringankan, maka hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan," tutur Soebandi membacakan surat putusan.
Mendengar itu, Pelipus tertunduk lesu dan menerima putusan tersebut karena ia memang merasa menyesal karna kejahatanya tersebut. "Saya terima putusan tersebut," ujarnya kepada hakim.
Sementara jaksa penganti Melinda juga menerima putusan terhadap terdakwa. "Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menutut tiga tahun, terdakwa juga menerima putusan tersebut," katanya. (jpnn)
BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering