Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA
Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA

Atas keterangan saksi, terdakwa Setiabudi menyanggahnya. Ia sebut para saksi telah berbohong.

Sementara Kuasa Hukum korban, Arum, menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani sekolah dan akhirnya keluar. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani cerita soal perbuatan cabul ayah kandung kepada dirinya sendiri itu. "Korban disetubuhi terdakwa sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.  (ris/saf/mas)


SEMARANG - Terbongkar sudah perbuatan bejat yang dilakukan Setiabudi Purwatan, 57, warga Jalan Truntum Raya, Tlogosari Pedurungan Semarang. Bagaimana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News