Ayah Cabuli Anak Tiri
Rabu, 04 Mei 2011 – 06:14 WIB
BONBOL - Sebuas-buasnya harimau tidak akan memangsa anaknya sendiri. Lain halnya yang dilakukan IG alias Imu yang tega mencabuli anak tirinya sendiri Bunga (12) (nama disamarkan). Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pencabulan tersangka Imu ke Pengadilan Negeri Gorontalo paling lambat sebelum 20 hari. "Dalam kasus ini Imu bakal didakwa dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Warga Kelurahan Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Gorontalo yang sebelumnya tidak ditahan dalam tahap penyidikan akhirnya meringkuk di dalam tahanan. Itu setelah Kejari Suwawa memutuskan untuk menahan Imu setelah menerima dan berkas perkaranya dari Polsek Kabila.
Baca Juga:
Kasi Pidana Umum Kejari Suwawa, Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polsek Kabila. "Setelah dilakukan BA. 15 atau penelitian tersangka. Kami langsung menahan dan saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo sebagai tahanan Jaksa,"kata Muhamad Taufik, Selasa (3/5).
Baca Juga:
BONBOL - Sebuas-buasnya harimau tidak akan memangsa anaknya sendiri. Lain halnya yang dilakukan IG alias Imu yang tega mencabuli anak tirinya sendiri
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang