Ayah Cabuli Dua Anak Kandung
Senin, 06 Februari 2012 – 13:02 WIB
BANGKO--Tabiat Kodri (42), warga Desa Pulau Layang, Batang Masumai, Kabupaten Merangin, benar-benar tak patut ditiru. Bejat. Pekerja serabutan itu tega mencabuli dua anaknya, Sar (13) dan Mar (14), secara berturut-turut sejak 2008 hingga Januari 2012. Pertama Mar, lalu Sar. Aksinya bahkan sempat diketahui warga desa, diberi hukuman denda adat, tapi tidak berpengaruh dengan perangainya. Oleh warga desa, Kodri diproses. Dia dihukum secara adat, berupa penetapan denda adat pada tahun 2011 lalu. “Tersangka didenda adat karena memeluk dan memegang, maaf, buah dada hingga kemaluan sang anak,” ungkap Abdullah, paman korban, ditemui di Mapolsek Bangko, kemarin (3/2).
Suami Ja itu terus saja mencabuli anak kandungnya sendiri. Sampai akhirnya, Kamis (2/2) lalu, sekitar pukul 13.00, dia diamankan petugas Polsek Bangko berdasar laporan keluarga korban yang kehilangan kesabaran melihat aksi tersangka.
Baca Juga:
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terungkap, tersangka memiliki kelainan –bisa dikategorikan phedopil (penyuka anak kecil)-- sejak tahun 2008. Dia kerap kedapatan sedang mencium dan meraba kemaluan anaknya saat berada di dalam rumah. Warga sering melihat aksi cabul itu dilakukan tersangka kepada Mar (14).
Baca Juga:
BANGKO--Tabiat Kodri (42), warga Desa Pulau Layang, Batang Masumai, Kabupaten Merangin, benar-benar tak patut ditiru. Bejat. Pekerja serabutan itu
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal