Ayah dan Anak Kompak, Bersama Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Oktober 2019 – 13:08 WIB

Polisi menangkap ayah dan anak pelaku kejahatan. Foto : Pojokpitu
Mengetahui ditipu, korban melapor ke Polsek Turen. Dalam hitungan satu hari, polisi berhasil meringkus dua pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Dalam hitungan satu hari polisi berhasil meringkus dua pelaku ayah dan anak yang kompak beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro