Ayah dan Anak Kompak jadi Kurir Narkoba
Rabu, 25 Januari 2017 – 06:59 WIB

Sabu-sabu
Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar besar pemasoknya.
Baca Juga:
Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Satuan Reskoba Polres Kediri, Jatim bersama jajaran polsek dibawahnya berhasil meringkus sebanyak 15 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu