Ayah dan Anak Kompak jadi Kurir Narkoba
Rabu, 25 Januari 2017 – 06:59 WIB
Kini polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengungkap bandar besar pemasoknya.
Baca Juga:
Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Satuan Reskoba Polres Kediri, Jatim bersama jajaran polsek dibawahnya berhasil meringkus sebanyak 15 orang tersangka pengedar narkoba dan obat keras
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil