Ayah dan Istri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Ayah dan Istri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Jerinx SID. Foto: tangkapan layar WAG

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID.

Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana ke Polda Bali, Jumat (14/8).

"Kami ajukan karena hak dari tersangka," kata Gendo.

Menurut Gendo, ayah dan istri Jerinx SID menjadi penjamin dari penangguhan penahanan yang disampaikan.

Dia menegaskan, bahwa Jerinx SID tidak akan melanggar aturan dari penangguhan penahanan.

Permohonan disampaikan karena suami Nora Alexandra itu, adalah tulang punggung keluarga.

"Dengan Bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin, beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua, Nora," imbuh Gendo.

Jerinx SID menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, sejak Rabu (12/8).

Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana ke Polda Bali, Jumat (14/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News