Ayah Darsem Jatuh Pingsan

Ayah Darsem Jatuh Pingsan
Ayah Darsem Jatuh Pingsan
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar 2 juta Riyal atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.

Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman.(boy/jpnn)

JAKARTA- Dawud Tawar (50), ayah Darsem Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Arab Saudi, jatuh pingsan saat menemui Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News