Ayah Empat Kali Perkosa Anak Kandung
Minggu, 20 April 2014 – 06:55 WIB
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui motif perbuatan inses tersebut. “Masih dalam penyidikan,” tutur Junaidi lagi. Sudirman dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi berharap orangtua harus mawas diri terhadap perkembangan anak. Pasalnya, kejahatan seksual anak tidak pandang bulu. Informasi tambahan, pada periode Maret-April 2014 saja, di Kabupaten PPU telah tercatat tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan pelaku adalah keluarga korban sendiri.(ede/zal/k7)
PENAJAM - Kejahatan inses (hubungan seks sedarah) menggegerkan masyarakat RT 14 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Si ayah dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis