Ayah Garap Anak Kandung, Modusnya Tes Keperawanan
jpnn.com - KETAPANG – Sam bakal menghabiskan masa tuanya di penjara.
Pria 36 tahun itu ditahan di Mapolres Ketapang karena meniduri sang anak kandung Bunga (16, bukan nama sebenarnya).
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Putra Pratama mengatakan, perbuatan Sam terbongkar setelah Bunga bercerita kepada sang paman yang tinggal di Simpang Dua.
Sang paman kemudian menghubungi keluarga ibu korban yang tinggal di Landak.
“Keluarga korban yang di Landak melapor ke kami, Sabtu (12/11),” ujarnya sebagaimana dilansir laman Rakyat Kalbar, Jumat (18/11).
Usai menerima laporan, polisi langsung meringkus Sam pukul 23:00 hari itu juga di rumahnya.
Tanpa perlawanan, Sam digelandang ke Mapolsek Simpang Dua. Sedangkan Bunga langsung divisum.
“Hasilnya positif, ada bekas kekeresan seksual di kemaluan korban,” jelas Putra.
KETAPANG – Sam bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Pria 36 tahun itu ditahan di Mapolres Ketapang karena meniduri sang anak kandung
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang