Ayah Garap Anak Kandung selama 7 Tahun
Rabu, 13 Agustus 2014 – 02:17 WIB

Ayah Garap Anak Kandung selama 7 Tahun
Mashudi menuturkan, akibat perbuatannya tersangka terancam akan dikenakan pasal 46, 47 UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara selama12 tahun.
Baca Juga:
"Namun kita akan melakukan tes DNA kepada anak korban dan kita cocokan. Bila terbukti tersangka akan kita kenakan pasal yang lain sesuai hasil tes DNA nanti," ujarnya.
Sementara itu AP membantah telah melakukan pencabulan dan kejahatan seksual kepada putrinya. Namun dirinya tidak menampik bahwa dirinya mengancam anaknya menggunakan gergaji.
"Saya enggak pernah mencabuli anak saya. Saat itu saya nanya kenapa ada cupang dan mengancam menggunakan gergaji, tapi biar ngaku aja," pungkasnya.(bal)
BANDUNG - AP (44) pria asal Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan keluarganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna