Ayah Garap Anak Tiri di Rumah Kakek, Penggilingan Padi, dan Tepi Sungai
Kamis, 17 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Sehari setelah itu, perbuatan tak pantas kembali dilakukan ketika Bunga disuruh gurunya mengambil baju tari.
“Setiap melakukan perbuatan bejatnya, BI mengancam Bunga tidak bercerita kepada ibunya. Karena itu, korban takut dan tak berdaya ketika terdakwa BI memaksanya berbuat tak pantas,” sebut Harismand.
Dia menambahkan, BI dijerat UU Perlindungan Anak Jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (aj)
BI layak dilabeli ayah tiri jahat. Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (12, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam