Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
![Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/12/sidang-gugatan-soal-merek-minyak-gosok-herbal-di-pengadilan-qhl5.jpg)
“Frasa 'tanpa batas waktu' dalam pasal ini juga perlu dipahami, apakah berlaku untuk semua kondisi atau hanya dalam kondisi yang wajar? Karena itu, kami menanyakan kepada ahli mengenai doktrin Estoppel dan Laches, namun ahli menolak untuk menjawab," ungkap Ichwan.
Menurutnya, fakta bahwa penggugat tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan merek selama 10 tahun menjadi bukti bahwa tidak ada keberatan sebelumnya.
"Jika memang ada iktikad tidak baik, tentu klien kami sudah lama digugat. Mengapa baru sekarang setelah 10 tahun? Ada apa?" kata Ichwan.
Ichwan juga mengungkapkan bahwa Bambang Pranoto selaku penggugat sebelumnya pernah mempublikasikan pada akun media sosial bahwa "merek Kutus Kutus telah resmi mendapat sertifikat merek", dan pada sertifikat tercantum nama pemegang merek atas nama Fazli Hasniel Sugiharto.
"Jika selama 10 tahun tidak ada masalah, mengapa tiba-tiba sekarang menggugat pembatalan merek?" ucapnya.
Selain itu, Ichwan menyoroti unggahan Bambang Pranoto di media sosial pada 11 November 2024, yang menyatakan bahwa ia tidak lagi memproduksi Minyak Kutus Kutus dan memperkenalkan merek baru, Minyak Sanga Sanga.
"Jika penguggat sendiri sudah mengumumkan bahwa Kutus Kutus tidak lagi diproduksi olehnya dan memperkenalkan merek baru, bukankah ini berarti dia tidak lagi membutuhkan merek tersebut? Jadi, mengapa sekarang menggugat?" lanjut Ichwan.
Dengan berbagai fakta tersebut, Ichwan menegaskan bahwa tuduhan iktikad tidak baik terhadap kliennya tidak terbukti. Justru, niat Penggugatlah yang patut dipertanyakan. (cuy/jpnn)
Pengadilan Niaga Surabaya menggelar sidang gugatan terkait merek minyak herbal oleh ayah terhadap anak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Mengenal Minyak Herbal Legendaris yang Berusia Hampir Satu Abad