Ayah Ikat Anak di Ranjang, Lalu Menghajarnya Sampai Tewas
Selasa, 29 Maret 2016 – 08:06 WIB
Akhirnya, polisi menemukan alat bukti dua bilah balok kayu dari rumah tersangka dan rekaman CCTV dari warnet.
Atas perbuatannya, Chotib dan Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. ’’Kedua tersangka kami jerat pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sebab, pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan ini,’’ terang Kapolsek Jetis Kompol Andik Siswiyono. (far/abi/c17/dwi)
MOJOKERTO – Tindak penganiayaan berat hingga berakibat tewasnya korban menggemparkan warga Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri