Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!
jpnn.com, KAPUAS - Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
AR melakukan transaksi terlarang itu secara online dan sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Motif pelaku tidak lain ialah kebutuhan ekonomi. Mirisnya, AR merupakan lulusan strata II (S2) luar negeri.
Dalam melancarkan perbuatan tak bermoral itu, AR dibantu rekannya berinisial RH.
Kedua tersangka diamankan tim Satreskrim Polres Kapuas dalam penggerebekan di salah satu hotel di Jalan A Yani Kuala Kapuas.
"Kami amankan tersangka AR, dan RH yang diduga terlibat dalam prostitusi online," ungkap Kapolres AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang.
Modusnya tersangka RH menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp.
Ketika mendapatkan pelanggan, RH kemudian menghubungi tersangka AR (ayah korban), dan mengantarkan korban (anaknya) sampai ke hotel.
Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari