Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!
Senin, 23 Agustus 2021 – 17:42 WIB
![Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/23/kapolres-akbp-manang-soebeti-didampingi-kasatreskrim-akp-kri-16.jpg)
Kapolres AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat menginterogasi kedua tersangka, Kamis (19/8). Foto: Galih/Kalteng Pos
Dari sekali kencan, maka tersangka RH dan AR akan mendapatkan sejumlah uang.
"Jadi, tarifnya Rp600 ribu, untuk muncikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya," jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Manang. (alh/uni/kaltengpos)
Seorang ayah berinisial AR (61), tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya