Ayah Kandung Anggap ada yang Janggal
jpnn.com - DENPASAR - Polisi telah menetapkan Agustinus Tae, 25, sebagai tersangka kasus pembunuhan ANG.
Dua orang tua kandung ANG, tak terima dengan penetapan tersangka tunggal itu. Untuk itu, mereka melapor ke Polresta Denpasar.
Sebab, mereka menganggap ada yang janggal dengan penetapan tersebut. Sayang, laporan Hamidah, 28, dan Achmad Rosyidi, 29, tak diterima oleh polresta.
"Masih menelusuri. Polisi masih bekerja. Polisi tidak bekerja berdasarkan pengakuan, tetapi berdasarkan fakta," ucap perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar Siti Sapura meniru alasan oknum polisi yang ditemuinya.
Rosyidi melaporkan kasus ini karena merasa ada yang janggal dengan penetapan tersangka tunggal tersebut. "Kok bisa ya anak saya ditanam di dalam rumah dan Margareith gak tahu. Itu yang janggal bagi saya," ucap Rosyidi.
Seperti diketahui, ANG dilaporkan hilang 16 Mei lalu. Setelah hampir sebulan mencari, korban akhirnya ditemukan terkubur di dekat kandang ayam belakang rumah ibu angkatnya, Margareith Ch Megawe di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
ANG sendiri memiliki satu kakak kandung IM, 10, dan adik kandung AS, 2,5. Dalam kasus ini, Polresta Denpasar menetapkan tersangka Agustinus Tae.
Polisi sendiri beralasan masih bekerja sehingga tidak menerima laporan kedua orang tua kandung ANG.
Sapura mengaku penetapan tersangka tunggal terkait tewasnya ANG membuatnya geram. "Kenapa kekerasan seksual yang diutamakan dalam pengungkapan kasus ini padal hasil visum tidak menunjukkan hal tersebut. Seolah-olah keterangan para saksi bahwa ANG dipukul jauh sebelum Agus bekerja di sana diabaikan. Jelas-jelas penelantaran dilakukan Margareith," ucap ibu yang akrab disapa Ipung tersebut.
Selain itu, penetapan tersangka tunggal menurutnya mengingkari keterangan para saksi dan forensik yang menegaskan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak lama. Menurut Ipung yang harus lebih ditekankan terkait penetapan tersangka adalah kasus kekerasan penyebab meninggalnya ANG.
Dirinya pun mengaku curiga terhadap tingkah polah Margareith dan Ivon yang tidak melaporkan berita kehilangan ANG kepada polisi, melainkan disebarkan melalui media sosial. "Ada yang janggal dengan perilaku tersebut," ucapnya. (ken/dre/zul/yes)
DENPASAR - Polisi telah menetapkan Agustinus Tae, 25, sebagai tersangka kasus pembunuhan ANG. Dua orang tua kandung ANG, tak terima dengan penetapan
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri