Ayah Kandung Bejat, Anak Sendiri Ditiduri Puluhan Kali, Begini Modusnya
jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon membekuk JI (42), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku JI sudah mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (3/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan pencabulan dilakukan di kediaman pelaku pada pukul 22.00.
Dia menyebut kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Kemudian, dia memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk langsung menangkap pelaku.
"Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar dia.
Nandar mengungkapkan bahwa pelaku pada 2001 menikah dengan ibu korban. Dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak ketiga.
"Kejadiannya sekitar 2019, pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba dia terbangun," kata Nandar.
Polisi membekuk JI (42), seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku sudah meniduri korban puluhan kali.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara