Ayah Kandung Bejat, Anak Sendiri Ditiduri Puluhan Kali, Begini Modusnya
Saat itu, pelaku melihat korban tertidur di sampingnya.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur," ujar Nandar.
Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Bunga (nama samaran) langsung bangun dan kaget seraya menolak perbuatan ayahnya.
"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan bejatnya pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapa pun atas perbuatannya," ujar Nandar.
Perbuatan pelaku itu dilakukan secara hingga puluhan kali. Lokasinya dilakukan di rumah pelaku maupun rumah orang tua pelaku.
Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada Februari 2023 lalu. Caranya pun sama, dilakukan saat istri dan anak-anak pelaku yang lain tertidur.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
Polisi membekuk JI (42), seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku sudah meniduri korban puluhan kali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara