Ayah Kandung Bejat, Keperawanan Anak Sendiri Dirampas, Begini Modusnya

Ayah Kandung Bejat, Keperawanan Anak Sendiri Dirampas, Begini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

Lalu pada malam harinya, pelaku kembali melakukan aksinya, namun tetap dilawan oleh korban.

"Kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban," kata dia.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa soal kejadian tersebut.

"Pelaku mengatakan, 'papa sayang kamu, mereka (orang lain) enggak bakalan selamanya sayang sama kamu'," kata Febby menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, pelaku berangkat kerja dan korban ditinggal sendirian di dalam rumah. Barulah, korban menghubungi saudaranya dan menceritakan kejadian yang dialami.

"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan visum," tambah Febby.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (cuy/jpnn)


Seorang ayah kandung bejat tega merenggut keperawanan anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News