Ayah Kejam Pembunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun
jpnn.com, BONTANG - Fardi Sahli (20), terdakwa pembunuh Navita Ariyanti (3) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang, Kaltim, kemarin (11/10).
Wajah Fardi tampak tenang ketika dikeler ke mobil tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Octo Bermantiko Dwi Laksono, Fardi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baik JPU maupun Fardi menerima putusan tersebut.
Octo menerangkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan ayah tiri korban.
Di mana seharusnya bertugas untuk melindungi. Perbuatan Fardi juga dinilai sadis dan tidak manusiawi. “Tidak ada yang meringankan,” tegasnya.
Hukuman maksimal itu diberikan untuk menjadi efek jera. Diharapkan tidak terulang kasus serupa. Terlebih kepada anak sendiri. “Jangan lagi ada yang mengulangi karena hukumannya seperti ini,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan.
Bocah mungil itu diinjak, dipukul, dan dibuang ke bak truk oleh ayah tirinya hanya karena buang air saat duduk di perut Fardi.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi