Ayah Langsung Gelap Mata saat Dipeluk Anak, Terjadilah
Selasa, 09 Juli 2019 – 01:06 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
IS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Sentot. (ard/by/bin)
IS sungguh bejat. Pria 46 tahun itu tega merenggut mahkota putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri