Ayah Lempar Anak ke Atas 3 Kali, Dua Ditangkap yang Ketiga Dilepas, Mati
Selasa, 17 Agustus 2021 – 17:03 WIB
Tersangka langsung diamankan dan mengakui semuanya.
Dia jengkel kepada istrinya yang kerap meninggalkannya saat mendatangi rumah kontrakan dengan alasan bekerja.
Kejengkelannya ditambah ulah anaknya yang menolak saat disuapi telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar. (ria/aro)
Artikel ini telah terbit di :
https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/ungaran/2021/08/17/sadis-ayah-tega-bunuh-anak-kandung-gara-gara-jengkel-dengan-istri/
Kesal ditinggal istri, ayah dengan jengkel menyuapi anaknya telur asin. Si anak tak mau dan terjadilah..
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Batu dan Kayu Melayang di Balai Kota Semarang, Seorang Polisi Kena Tombak
- Antusias Jalani Peran Ayah, Denny Sumargo Rajin Ganti Popok Anak
- Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin
- Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Anak Kandung yang Kabur dari Rutan Polresta Serang Kota
- Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini