Ayah Menganiaya Anak Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan
"Setelah membersihkan pecahan beling, pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk istirahat di kamarnya," ujar Muharram.
Perbuatan EES membuat anaknya, MRI mengalami sakit di kepala dan perut, sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, memar di pipi kanan dan perut.
Kejadian penganiayaan itu lantas dilaporkan istri pelaku kepada petugas Polsek Tanjung Duren.
Setelah menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, polisi langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.
EES sendiri baru tertangkap empat hari setelah kejadian di rumah orang tuanya di Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka EES dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (mcr18/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membeberkan kronologi ayah menganiaya anak kandung pada Selasa (17/5). Pemicunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya