Ayah Menganiaya Anak Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan

Ayah Menganiaya Anak Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: ilustrasi/ Antara

"Setelah membersihkan pecahan beling, pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk istirahat di kamarnya," ujar Muharram.

Perbuatan EES membuat anaknya, MRI mengalami sakit di kepala dan perut, sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, memar di pipi kanan dan perut.

Kejadian penganiayaan itu lantas dilaporkan istri pelaku kepada petugas Polsek Tanjung Duren.

Setelah menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, polisi langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.

EES sendiri baru tertangkap empat hari setelah kejadian di rumah orang tuanya di Tegal, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka EES  dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (mcr18/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membeberkan kronologi ayah menganiaya anak kandung pada Selasa (17/5). Pemicunya tak disangka.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News