Ayah Menganiaya Anak Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan

"Setelah membersihkan pecahan beling, pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk istirahat di kamarnya," ujar Muharram.
Perbuatan EES membuat anaknya, MRI mengalami sakit di kepala dan perut, sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, memar di pipi kanan dan perut.
Kejadian penganiayaan itu lantas dilaporkan istri pelaku kepada petugas Polsek Tanjung Duren.
Setelah menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, polisi langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.
EES sendiri baru tertangkap empat hari setelah kejadian di rumah orang tuanya di Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka EES dijerat dengan Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (mcr18/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membeberkan kronologi ayah menganiaya anak kandung pada Selasa (17/5). Pemicunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun