Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya
"Jadi sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya," kata dia.
Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan. Artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.
"Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.
Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.
"Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya.
Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.
Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online.
Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.
Seorang pria berinisial AF diduga menganiaya anak kandungnya, merekamnya, lantas menyebarkan video ke medsos.
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya