12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih
Sabtu, 26 Mei 2018 – 13:23 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Dia menambahkan, Jak meminta Bunga menahan sakit ketika perbuatan asusila itu berlangsung.
Perbuatan Jak akhirnya terbongkar ketika bibi dan ibu korban mengetahuinya pada 28 Februari lalu.
Jak dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)
Jak tega memerkosa anak tirinya, Bunga (8, bukan nama sebenarnya) sebanyak 12 kali di rumahnya di Kecamatan Cempaga Hulu, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak