12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih
Sabtu, 26 Mei 2018 – 13:23 WIB
Dia menambahkan, Jak meminta Bunga menahan sakit ketika perbuatan asusila itu berlangsung.
Perbuatan Jak akhirnya terbongkar ketika bibi dan ibu korban mengetahuinya pada 28 Februari lalu.
Jak dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)
Jak tega memerkosa anak tirinya, Bunga (8, bukan nama sebenarnya) sebanyak 12 kali di rumahnya di Kecamatan Cempaga Hulu, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun