12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih

12 Kali Lakukan Tindakan Jahat, Ayah Minta Anak tak Merintih
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Dia menambahkan, Jak meminta Bunga menahan sakit ketika perbuatan asusila itu berlangsung.

Perbuatan Jak akhirnya terbongkar ketika bibi dan ibu korban mengetahuinya pada 28 Februari lalu.

Jak dijerat  dengan Pasal 81 Ayat 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)


Jak tega memerkosa anak tirinya, Bunga (8, bukan nama sebenarnya) sebanyak 12 kali di rumahnya di Kecamatan Cempaga Hulu, Kalimantan Tengah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News