Ayah Nikahi Anak Tiri
Tanpa Ceraikan Ibu si Anak Tiri
Jumat, 26 November 2010 – 10:01 WIB

Ayah Nikahi Anak Tiri
Pria paruh baya itu lalu berpaling hati dan menyatakan cinta terlarangnya kepada gadis yang telah putus sekolah sejak duduk di kelas 2 salah satu SMA di Tanjungpinang itu. Agar perbuatan tak terpujinya itu tak tercium istri dan tiga anaknya, Gusnawarman mengaku membawa Mawar ke kampung halamannya di Pulau Tinggi, Riau. “Kami menikah siri di sana dan mendapat persetujuan keluarga di kampung,” katanya.
Haram, Pernikahan Harus Dibatalkan
Gusnawarman mengaku melakukan pernikahan secara siri itu dengan sadar kalau wanita yang dipersuntingnya itu adalah anak tirinya. “Saya sadar kalau itu anak tiri saya tapi dia juga suka sama saya,” katanya.
Apapun alasannya, Agus Yulianto mengatakan pihaknya tetap menjerat pria 40 tahun itu karena telah mencabuli dan menikah dengan anak dibawah umur. “Kita jerat pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur,” pungkas alumni Akpol tahun 1997 ini.
Haram, Pernikahan Harus Dibatalkan
Terpisah, Kepala Urusan Agama Islam Kemenag Batam, H Nabhan mengatakan, pernikahan antara ayah dan anak tiri seperti yang dilakukan Gurnawarman dan Mawar tidak diperbolehkan secara agama dan haram hukumnya.
BATAM – Tanpa menceraikan istri sahnya, Gusnawarman nekat menikah lagi dengan wanita pujaannya. Ironisnya, wanita yang ia nikahi itu adalah
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap