Ayah Nikahi Anak Tiri

Tanpa Ceraikan Ibu si Anak Tiri

Ayah Nikahi Anak Tiri
Ayah Nikahi Anak Tiri

“MasyaAllah, itu haram, pernikahan harus dibatalkan segera,” ujar Nabhan ketika dikonfirmasi Batam Pos di Sekupang, Kamis (25/11) kemarin.

Nabhan mengatakan, lolosnya pernikahan secara sah Gusnawarman dengan Mawar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Juni 2009 lalu, bisa jadi pasangan itu memalsukan berkas pendaftaran data pernikahan. ”Biasanya itu pemeriksaan dahulu, saya baru mendengar kasus seperti ini. Apa mungkin disogok, tidak mungkin juga. Ini berkaitan dengan agama dan Tuhan,” ujar Nabhan terheran.

Nabhan mengatakan, pernikahan tersebut harus dibatalkan, melalui prosedur KUA melaporkan kejadian perkara ke Pengadilan Agama. ”Meskipun sudah punya anak, mau tidak mau harus dibatalkan. Itu haram hukumnya, sangat haram sekali, apalagi ibu dari anak tiri sudah dinikahi selama bertahun-tahun, digauli hingga mempunyai anak. Segera dibatalkan,” ujar Nabhan berkali-kali.

Hal ini dibenarkan juga oleh Kepala KUA Sekupang H Suwardi. “Kasus ini harus dihentikan, pernikahan terlarang ini harus dibatalkan. Kita akan turun tangan langsung membatalkan pernikahan ini,” ujar pria yang baru menunaikan ibadah haji ini.

BATAM – Tanpa menceraikan istri sahnya, Gusnawarman nekat menikah lagi dengan wanita pujaannya. Ironisnya, wanita yang ia nikahi itu adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News