Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:29 WIB

Ilustrasi kasus ayah rudapaksa putri kandung. Foto: Ricardo/JPNN com.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih dan terancam Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Siswandi. (palpres/jpnn)
Seorang ayah berinisial IN (38) diringkus jajaran Polres Prabumulih karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri Z (13).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi