Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Merekam Aksinya, Polisi Temukan Bukti Ini

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Panca Darmansyah (41) atau P, ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan sudah jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut tersangka pembunuhan anak kandung itu juga terancam dihukum mati.?
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 338 Jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak yang diterapkan penyidik.
Panca ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (7/12) malam.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka in?isial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan," kata Bintoro.
Menurut AKBP Bintoro, penyidik sudah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ayah bunuh anak itu.
"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.
Polisi menemukan bukti bahwa Panca Darmansyah, ayah pembunuh 4 anak di Jagakarsa sempat merekam aksinya sebelum dan saat pembunuhan sang buah hati.
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp