Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang ayah berinisial SRD, 45, langsung dieksekusi ke Rutan Jantho Aceh Besar. Itu setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan SRD terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.
"Kami telah eksekusi SRD yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, di Aceh Besar, Rabu.
Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.
Deddi mengatakan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Deddi menjelaskan, pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.
"Namun, pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," ujarnya.
Atas putusan bebas tersebut, lanjut Deddi, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, dihukum 180 bulan penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya terpidana ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021 lalu karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
Seorang ayah berinisial SRD, 45, langsung dieksekusi ke Rutan Jantho Aceh Besar. Itu setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan SRD terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh