Putusan MA Turun, Ayah Pemerkosa Anak Langsung Dieksekusi ke Rutan Jhanto
Kamis, 20 Januari 2022 – 08:49 WIB

Ilustrasi pelaku pemerkosaan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com
Terpidana sendiri berprofesi sebagai PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2/2021).(antara/jpnn)
Seorang ayah berinisial SRD, 45, langsung dieksekusi ke Rutan Jantho Aceh Besar. Itu setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan SRD terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad