Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap, Fakta Mengejutkan Terungkap, Astaga

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Seorang ayah di Kota Bengkulu berinisial HH (36) ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya PS, 14.
"Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri telah lama terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pertama terjadi saat korban berusia 10 tahun, saat itu ibu korban tidak berada di rumah dan hal tersebut terus terjadi selama empat tahun, hingga korban melapor ke pihak kepolisian.
Menurut dia, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya, karena korban diancam oleh tersangka tidak dikasih uang jajan atau tidak memberikan uang untuk kebutuhan sekolah.
"Sehingga korban menceritakan hal yang ia alami tersebut ke tetangganya dan langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian," ujarnya.
Malau menyampaikan, saat ini korban telah dibawa ke psikiater untuk mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan alat pemeriksa kehamilan diketahui bahwa korban tidak hamil.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Seorang ayah di Kota Bengkulu berinisial HH (36) ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya PS, 14.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025