Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

jpnn.com, DEPOK - Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (12/3) lalu.
Saat itu pelaku sedang tidur di rumahnya. Sementara ibu korban tidak ada di rumah karena bekerja.
"Kemudian si korban menangis, rewellah ya namanya bayi. Kemudian yang bersangkutan (pelaku) kesal," kata Imran dalam keterangannya yang diterima, Kamis (18/3).
Kemudian pelaku memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali dan membanting anak kandungnya tersebut ke kasur.
Korban pun terus menangis hingga sang ibu pulang bekerja. Ibu korban curiga karena anaknya alami luka lebam.
"Tersangka mengaku (kepada istrinya) dia yang melakukan," ujar Imran.
Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Cair, KPU Jabar Bingung
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat