Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
EP, pelaku penganiayaan anak kandung di Depok, Jawa Barat, ditangkap di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam. Foto: pojoksatu.id

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung memburu pelaku yang telah kabur dari rumah.

Pelaku ditangkap anggota di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.

"Kini pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)

Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News