Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Kamis, 18 Maret 2021 – 14:16 WIB
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung memburu pelaku yang telah kabur dari rumah.
Pelaku ditangkap anggota di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
"Kini pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial EP pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya, daerah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan