Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

jpnn.com, KUTAI TIMUR - AF, pria yang memperkosa anak kandungnya hingga si korban hamil dan melahirkan, bakal segera dibawa ke meja hijau.
Kajari Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum Amanda menyebutkan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.
Untuk menangani perkara yang sempat menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak itu, pihaknya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta.
"Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, awal pekan alu,” terang Mulyadi.
Perbuatan AF yang dinilai sudah keterlaluan tersebut, kata dia, membuat JPU mengenakan pasal berlapis.
Pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!