Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

jpnn.com, KUTAI TIMUR - AF, pria yang memperkosa anak kandungnya hingga si korban hamil dan melahirkan, bakal segera dibawa ke meja hijau.
Kajari Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum Amanda menyebutkan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.
Untuk menangani perkara yang sempat menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak itu, pihaknya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta.
"Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, awal pekan alu,” terang Mulyadi.
Perbuatan AF yang dinilai sudah keterlaluan tersebut, kata dia, membuat JPU mengenakan pasal berlapis.
Pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Sungai Segati Dievakuasi, Total 15 Orang Meninggal
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati
- Irjen Iqbal Tempuh 3 Jam ke Lokasi Truk Tercebur di Sungai Segati, 9 Orang Masih Dicari
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari