Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, KUTAI TIMUR - AF, pria yang memperkosa anak kandungnya hingga si korban hamil dan melahirkan, bakal segera dibawa ke meja hijau.
Kajari Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum Amanda menyebutkan, berkas terdakwa AF sudah dilimpahkan ke PN Sangatta.
Untuk menangani perkara yang sempat menyita perhatian dan keprihatinan semua pihak itu, pihaknya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Gunarta.
"Pekaranya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, awal pekan alu,” terang Mulyadi.
Perbuatan AF yang dinilai sudah keterlaluan tersebut, kata dia, membuat JPU mengenakan pasal berlapis.
Pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 76 D sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat (2) ayat (3) Jo Pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Serta ketiga Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Wanita Berkebutuhan Khusus Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur Sedalam 25 Meter
- Polisi Muda Bripda Kevin Tewas Tabrakan di Jalan Lintas Timur, Polres Inhu Berduka
- Bocah Laki-laki yang Tenggelam Saat Mandi di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Kapuspen: TNI Upayakan Keselamatan Korban dalam Pembebasan Pilot Susi Air