Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung

Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung
Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung

jpnn.com - INDERALAYA- Abdurrahman  alias Dul (34) Warga Jalan Sarjana Lorong Padang Guji, Kelurahan Timbangan, Inderalaya Utara, Ogan Ilir (OI) telah memperkosa ketiga anak kandungnya .       

Aksi bejat yang dilakukan Abdurrahman ini  sudah berlangsung pada Oktober 2013 lalu hingga pada Sabtu malam, 7 Desember 2013 lalu. Yang menjadi korbannya adalah tiga anak kandungnya, masing-masing sebut saja Mawar I (9), Mawar 2 (5) dan Mawar 3 (3).

Tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres OI pada Selasa (11/12) sekitar pukul 09.00 Wib saat bekerja sebagai Office Boy (OB) di Dealer Honda Timbangan Inderalaya.          

Ditangkapnya tersangka ini setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, Evi Diana (38) pada pagi itu juga, yang didampingi saudara Kandungnya Sukri (41) .          
    
Menurut keterangan tersangka Abdurrahman, awal pemerkosaan yang dilakukannya  terhadap anak pertamanya Melati I pada Oktober 2013 lalu hingga dirinya ditangkap.

“Anak pertama saya perkosa sudah lima kali, anak yang kedua sudah tida kali dan anak yang ketiga 1 kali, semuanya dilakukan didalam kamar tempat tinggal kami," ujar  tersangka seraya mengatakan, setiap kali perbuatannya istrinya tidak berada di rumah, karena tengah berjualan.

Terkuaknya kasus perkosaan ini, menurut Sukri , setelah dirinya menerima pengakuan dari adiknya (ibu korban), di mana pada Minggu  8 Desember 2013, anak pertamanya Mawar 1 mengeluh , merasa sakit pada bagian kemaluannya.
    
Setelah ditanya, Mawar 1 mengaku bahwa  pada Sabtu malam ayahnya telah menyetubuhinya. Sebelum disetubuhi, mulutnya sempat dibekap dengan menggunakan lakban.

Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu langsung syok,  apalagi dari pengakuan anaknya kejadian itu sudah lima kali dengan ancaman akan dibunuh. Lantas, Evi Diana ditemani kakaknya Sukri melaporkan  suaminya ke petugas Polres Ogan Ilir  Rabu pagi (11/12).
    
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju ketempat tersangka Abdurrahman bekerja dan dengan mudah petugas berhasil menangkapnya.
    
Wakapolres Ogan Ilir Kompol   Lisbeth DS, Kasat Reskrim OI AKP Suhardiman, dan Kasubag Humas IPDA Huzairin, membenarkan penangkapan tersangka Abdurrahman yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga anak kandungnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sid/sam/jpnn)


INDERALAYA- Abdurrahman  alias Dul (34) Warga Jalan Sarjana Lorong Padang Guji, Kelurahan Timbangan, Inderalaya Utara, Ogan Ilir (OI) telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News