Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap
jpnn.com, TARAKAN - HR tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, Bunga (7, bukan nama sebenarnya).
Padahal, HR baru keluar dari penjara, Mei 2017 lalu karena kasus yang sama.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto menjelaskan, HR pada saat itu dilaporkan mantan istrinya bersama ketua RT setempat, Rabu (28/8).
Dia mengatakan, HR pernah dihukum sepuluh tahun penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak pertamanya.
“Namun, karena si pelaku ini bersikap baik di dalam lapas, makanya dibebaskan lebih cepat. Dia hanya menjalani tujuh tahun penjara,” ungkap Denny saat ditemui Radar Tarakan, Rabu (30/8).
Denny menegaskan, saat HR dipenjara, istri tersangka langsung mengajukan cerai. Saat ini, istri HR hidup dengan suami baru.
“Saat keluar dari penjara, sebenarnya tersangka sering datang ke rumah mantan istrinya untuk lihat anak-anaknya. Sama mantan istrinya dibiarkan. Namun, Selasa malam itu, sekitar jam delapan malam, tersangka datang. Mantan istrinya tidak ada. Dia melihat anak kandungnya langsung dicabuli,” tegas Denny.
Aksi bejat HR terbongkar saat mantan istri dan suami barunya pulang ke rumah. Mereka mendapati anak-anaknya menangis.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023