Ayah Predator, 2 Anak Kandungnya Digarap
Jumat, 01 September 2017 – 01:03 WIB
Saat ditanya, salah satu anak mengaku melihat HR mencabuli Bunga di depan dua saudara yang lain.
Baca Juga:
Denny menambahkan, HR melakukan perbuatan asusila saat Bunga meminta uang jajan.
“Kakak korban yang dicabuli ini cerita ke mamanya. Habis cabuli anaknya, pelaku langsung pergi dan anaknya menangis semua sampai mama kandungnya pulang,” beber Denny.
Denny menambahkan, HR dijerat Pasal 82 ayat 1 junto 76 e UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun.
“Karena korbannya adalah anak kandung, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari maksimal hukumannya,” tegas Denny. (sep/zia)
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan